PT. Dhirga Surya Sumatera Utara adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikannya 100% oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan ini sebelumnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Sumatera Utara yang telah berubah bentuk Badan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2014, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumatera Utara menjadi Perseroan terbatas (PT) Dhirga Surya Sumatera Utara.
Menjadikan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam bidang Industri Pelayanan (hospitality Industri) yang mandiri dan berkontribusi aktif terhadap pembangunan Sumatera Utara
2022-09-01 s/d 2022-12-31