Dinas PPKB Kota Tebing Tinggi Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas PPKB Kota Tebing Tinggi
Tidak ada Persyaratan Khusus
-
Pelayanan Standar Prosedur Pelayanan Perkawinan (SP3),
Program Bangga Kencana,
Program Percepatan Penurunan Stunting, Program Kampung Berkualitas
-
Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana