Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tebing Tinggi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 06 Tahun 2021 tentang susunan organisasi perangkat daerah dan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tebing Tinggi. Secara umum tugas pokoknya adalah menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana
Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tebing Tinggi menyelenggarakan fungsi Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencanadan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kota Tebing Tinggi (sesuai Perwa Nomor 6 Tahun 2021 dan Perwa Nomor 27 Tahun 2021) di pimpin oleh Kepala Dinas dan terdiri dari Sekretariat, 2 Bidang dan 6 Seksi dan 2 Subbag
2024-02-05 s/d 2024-06-30
2023-02-03 s/d 2023-06-30